kode etik jurnalistik mendapat kekuatan hukum pada tanggal
PPKn
bil3101
Pertanyaan
kode etik jurnalistik mendapat kekuatan hukum pada tanggal
1 Jawaban
-
1. Jawaban sasamicin
Pada tahun 1999, lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan wartawan dalam memilih organisasi
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006,