PPKn

Pertanyaan

dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum

1 Jawaban

  • Dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah

    1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
    2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
    3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    Pembahasan

    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah:

    1. Hak untuk hidup
    2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
    3. Hak keadilan
    4. Hak kemerdekaan
    5. Hak atas kebebasan informasi
    6. Hak keamanan
    7. Hak kesejahteraan
    8. Kewajiban
    9. Perlindungan dan pemajuan

    DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, yang terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM tersebut meliputi:

    1. Pasal 9: Hak untuk hidup.
    2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
    3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri
    4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan.
    5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi
    6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman
    7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan.
    8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan.
    9. Pasal 45-51: Hak wanita
    10. Pasal 52-60: Hak anak
    11. Pasal 69 ayat (2) untuk menegakkan HAM, yang menyatakan : “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung  jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”.

    -----------------------------------

    Detil Jawaban

    Kelas: VIII

    Pelajaran: PPKn

    Bab: Kita Semua Sederajat dan Bersaudara (Bab 5)

    Kode: 8.9.5

    Kata kunci: dasar hukum HAM, dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia

Pertanyaan Lainnya