dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum
PPKn
kosongdelapan
Pertanyaan
dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pembahasan
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Kewajiban
- Perlindungan dan pemajuan
DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, yang terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM tersebut meliputi:
- Pasal 9: Hak untuk hidup.
- Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri
- Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan.
- Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi
- Pasal 28-35: Hak atas rasa aman
- Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan.
- Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan.
- Pasal 45-51: Hak wanita
- Pasal 52-60: Hak anak
- Pasal 69 ayat (2) untuk menegakkan HAM, yang menyatakan : “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”.
-----------------------------------
Detil Jawaban
Kelas: VIII
Pelajaran: PPKn
Bab: Kita Semua Sederajat dan Bersaudara (Bab 5)
Kode: 8.9.5
Kata kunci: dasar hukum HAM, dasar hukum perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia