PPKn

Pertanyaan

sebutkan peraturan perundang undangan ditingkat daerah

1 Jawaban

  •  Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi:

    a)  Peraturan Daerah (Perda) Tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur.
    Peraturan ini dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.

    b)  Peraturan Daerah (Perda) Tingkat Kabupaten atau Kota
    Peraturan ini dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama dengan Bupati atau Walikota.

    c) PeraturanDesa atau Pemerintah Setingkat Desa
    Peraturan ini dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau namalainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

    maaf kal0 salah

Pertanyaan Lainnya