meminjam sesuatu dari seseorang yg dalam keadaan terpaksa hukumnya adalah a.mubah b.makruh c.sunah d.haram
TI
blalalalalala19
Pertanyaan
meminjam sesuatu dari seseorang yg dalam keadaan terpaksa hukumnya adalah
a.mubah
b.makruh
c.sunah
d.haram
a.mubah
b.makruh
c.sunah
d.haram
2 Jawaban
-
1. Jawaban rosyid45
d. haram kalo gak salah -
2. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
meminjam sesuatu dari seseorang yg dalam keadaan terpaksa hukumnya adalah ...
a. Mubah
Semoga Membantu