TI

Pertanyaan

meminjam sesuatu dari seseorang yg dalam keadaan terpaksa hukumnya adalah
a.mubah
b.makruh
c.sunah
d.haram

2 Jawaban

  • d. haram kalo gak salah
  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    meminjam sesuatu dari seseorang yg dalam keadaan terpaksa hukumnya adalah ...

    a. Mubah

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya