Meminjam sesuatu dari seseorang yang dalam keadaan terpaksa hukumnya?
TI
Blalalalala15
Pertanyaan
Meminjam sesuatu dari seseorang yang dalam keadaan terpaksa hukumnya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban desirahma752
Hukumnya wajib pinjam apabila , pinjam untuk kebutuhan yang sangat mendesak , contohnya: meminjam mukena untuk shalat .