jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah diatur dalam
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabilajpn
Jawaban:
di atur dalam UUD 1945 PASAL 29 AYAT 2 YAITU Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Penjelasan:
maaf jika kurang jelas *terima kasih*
-
2. Jawaban MDKP
Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembahasan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar landasan konstitusional di Indonesia yang artinya adalah setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh melenceng atau keluar dari pembahasan atau ketentuan yang ada di dalam UUD ini. Termasuk pula mengenai agama. Pasal dalam UUD yang membahas mengenai agama diantaranya sebagai berikut
Pasal 28E ayat (1)
Pasal 28E ayat (1) ini berisi bahwa masyarakat berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hal ini menyangkut mengenai hak-hak pribadi yang dimiliki oleh seseorang semenjak ia lahir.
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 29 ayat (1) ini berisikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang agama yang berarti Negara Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2)
Pasal 29 ayat 2 ini berbunyi "Negara menjamin tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu". Hal ini berarti bahwa walaupun kita dibbebaskan untuk memeluk agama, namun kita harus melakukan tanggung jawab terhadap agama yang kita peluk.
Detail Soal :
Kelas : 11
Mata Pelajaran : PPKN
Kode Soal : 9
Materi : Bab 6 - Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kata Kunci : Mengenal Hak dan Kewajiban; Penjaminan Beragama
Kode Kategorisasi : 11.9.6
Pelajari Lebih Lanjut :
- Hak dan kewajiban sebagai warganegara https://brainly.co.id/tugas/14899447
- Butir - butir Pancasila sila ke-1 https://brainly.co.id/tugas/22380682
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu