Ekonomi

Pertanyaan

analisislah pentingnya LPS dalam perbankan

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata Pelajaran: Ekonomi

    Materi: Bank

    Kata Kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

     

    Jawaban pendek:

     

    Pentingnya LPS dalam perbankan adalah LPS berperan dalam menjamin keamanan simpanan nasabah penyimpan dan melakukan pengawasan terhadap perbankan nasional. Dengan melaksanakan tugas ini, LPS ikut serta menjamin kepercayaan nasabah etrhadap bank dan menjaga kestabilan perbankan nasional Indonesia.

     

    Jawaban panjang:

     

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berkedudukan di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

     

    LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Batas dana yang dapat dijamin oleh LPS adalah Rp 2 miliar per rekening nasabah. Dengan jaminan ini bila terjadi kegagalan bank atau lembaga simpanan, LPS akan mengganti dana nasabah.

     

    LPS ini dibentuk sebagai tanggapan atas dampak buruk dari krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan banyaknya bank-bank tempat penyimpanan dana nasabah bankrut, dan banyak simpanan yang hangus.

     

    Pembentukan LPS ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

     

    Dalam pelaksanaannya, adanya suatu jaminan terhadap simpanan nasabah di bank memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan membantu perbankan Indonesia untuk bangkit dari dampak krisis moneter tersebut.

     

    Seringkali, kegagalan bank yang diawasi oleh LPS ini diakibatkan oleh kesalahan manajemen. Untuk mencegah terjadinya kegagalan bank ini, dan untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab, LPS akan bekerja sama dengan OJK (Ottoritas Jasa keuangan) untuk mengawasi pelaksanaan lembaga keuangan.

     

Pertanyaan Lainnya