PPKn

Pertanyaan

jelaskan prinsip otonomi daerah dari aspek esensi,subjek dan objek

1 Jawaban

  • Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).

Pertanyaan Lainnya