Akuntansi

Pertanyaan

hitunglah pajak penghasilan terutang dari anwar yang mempunyai pkp RP.590.000.000 setahun

1 Jawaban

  • Akuntansi
    PPh Terhutang



    Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008,  PPh Pasal 17.Aturannya:
    Sampai dengan Rp50.000.000           =  5%
    > Rp50.000.000-Rp250.000.000       =  15%
    > Rp250.000.000-Rp 500.000.000   =  25%
    > Rp 500.000.000                               =  30%


    PKP Rp590.000.000:
    5%   x   Rp50.000.000   =   Rp2.500.000
    15% x Rp200.000.000   = Rp30.000.000
    25% x Rp250.000.000   = Rp62.500.000
    30% x   Rp90.000.000   = Rp27.000.000 +
    PPh terhutang...............= Rp122.000.000

Pertanyaan Lainnya