hitunglah pajak penghasilan terutang dari anwar yang mempunyai pkp RP.590.000.000 setahun
Akuntansi
Gotriell
Pertanyaan
hitunglah pajak penghasilan terutang dari anwar yang mempunyai pkp RP.590.000.000 setahun
1 Jawaban
-
1. Jawaban Melya20
Akuntansi
PPh Terhutang
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 17.Aturannya:
Sampai dengan Rp50.000.000 = 5%
> Rp50.000.000-Rp250.000.000 = 15%
> Rp250.000.000-Rp 500.000.000 = 25%
> Rp 500.000.000 = 30%
PKP Rp590.000.000:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp90.000.000 = Rp27.000.000 +
PPh terhutang...............= Rp122.000.000