apa pengertian rule of law menurut albert venn dicey dan apa perbedaannya dengan negara hukum
PPKn
yputrieviputri
Pertanyaan
apa pengertian rule of law menurut albert venn dicey dan apa perbedaannya dengan negara hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nanajn
Menurut Albert Venn Dicey didalam Introduction to the Law of the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of Law yang secara sederhana berarti ialah “sebagai suatu keteraturan hukum”.
Menurut Albert Venn Dicey ada 3 unsur yang fundamental pada Rule Of Law, ialah sebagai berikut:
Supremasi aturan-aturan hukumKedudukan yang sama dimuka hukumTerjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
Terdapat Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa didalam hubungan dengan negara ialah hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas didalam suatu pengertian negara hukum formal, ialah negara yang tidak bersifat proaktif melainkan bersifat pasif. Sikap negara yang demikian ini disebabkan negara tersebut hanya menjalankan serta taat pada apa yang termaktub didalam suatu konstitusi semata.
Didalam hubungan suatu negara hukum organisasi pakar hukum internasional, atau International Comission of Jurists (ICJ), ini secara intens melakukan kajian pada konsep negara hukum dan juga unsur-unsur esensial yang terkandung didalam Negara tersebut.
Pertemuan ICJ di Bangkok pada tahun 1965 ini semakin menguatkan posisi Rule Of Law didalam kehidupan bernegara. Selain itu dari pertermuan tersebut maka telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat juga harus diakui pula adanya suatu hak-hak sosial serta ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi.