PPKn

Pertanyaan

setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum,artinya setiap warga negara harus patuh terhadap peraturan perundang undangan.tulislah 4 macam norma berikut sanksi pelanggaran norma tersebut

2 Jawaban


  • 1. Norma Agama
    Contoh dari norma agama antara lain :
    1) Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
    2) Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
    3) Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
    4) Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
    5) Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua

    2. Norma Kesusilaan

    Contoh norma kesusilaan :
    1) Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
    2) Tidak memfitnah orang lain.
    3) Tidak menghina orang lain.
    4) Menolong orang yang susah.
    5) Larangan untuk berzina.



    3. Norma Kesopanan

    Contoh norma kesopanan antara lain:
    1) Jangan menyela orang bicara.
    2) Jangan makan sambil bicara.
    3) Jangan meludah di sembarang tempat.
    4) Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
    5) Bersikap rukun dengan siapa saja.



    4. Norma Hukum
    Contoh norma hukum antara lain;
    1) Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
    2) Dilarang mengganggu ketertiban umum.
    3) Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
    Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa;
    1) hukuman mati,
    2) hukuman seumur hidup,
    3) hukuman penjara,
    4) hukuman denda,
    5) hukuman kurungan.
  • ada 4 Macam Norma , yaitu:
    1 . Norma Agama, sanksinya secara tidak langsung , artinya orang yang melanggar norma agama baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
    2 . Norma Kesopanan , sanksinya bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat di berikan oleh masyarakat berupa cemoohan , celaan , hinaan atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan. 
    3 . Norma Hukum , sanksinya yaitu bagi merekan yang melanggar norma hokum akan di tindak tegas oleh penghadilan.
    4 . Norma kesusilaan , sanksinya yaitu bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni meras bersalah, malu dll.









     

Pertanyaan Lainnya