tata cara perekrutan anggota Komisi Yudisial??
PPKn
peankkdopz
Pertanyaan
tata cara perekrutan anggota Komisi Yudisial??
1 Jawaban
-
1. Jawaban mpuji24p36wuf
Pembentukan Komisi Yudisial haruslah dilakukan dengan pengangkatan para anggota Komisi Yudisial menurut tata cara yang diatur dalam Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."