Membeli barang untuk di timbun hukumnya
Sejarah
milaifa797
Pertanyaan
Membeli barang untuk di timbun hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban THOMASRAMDHAN
tidak di perboleh kan -
2. Jawaban kevin2895
haram kecuali barang tersebut di gunakan untuk kepentingan yang mendadak contoh:obat obata