PPKn

Pertanyaan

Menguraikan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional !

1 Jawaban

  • a. Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.

    Dalam UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dinyatakan bahwa pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Pada pasal 5 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi.

Pertanyaan Lainnya