Menguraikan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional !
PPKn
hutagaol7474
Pertanyaan
Menguraikan proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional !
1 Jawaban
-
1. Jawaban haifaadzkiaa
a. Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
Dalam UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dinyatakan bahwa pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum internasional yang berlaku. Pada pasal 5 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi.