kewenangan pemerintah daerah provinsi di atur
PPKn
nawantorio
Pertanyaan
kewenangan pemerintah daerah provinsi di atur
2 Jawaban
-
1. Jawaban 5dregensleyer
di atur oleh UUD PASAL 27 danĀ 28 -
2. Jawaban t0m1124m4
UUD 1945 Pasal 27 danĀ 28