PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang dan dasar hukum MPR

1 Jawaban

  • kelas : X SMA
    mapel : PPKN
    kategori : tugas / wewenang legislatif
    kata kunci : tugas , wewenang , dasar hukum , MPR

    Pembahasan :

    Dasar Hukum MPR :

    1) pasal 2 UUD 1945 : 
    ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
    ayat 2 : 
    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
    ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

    2) pasal 3 UUD 1945 : 

    ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar , 
    ayat 2 : 
    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 
    ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar

    Tugas dan Wewenang MPR :

    1) mengubah dan menetapkan UUD
    2) melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu
    3) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab
    4) memilih presiden dari 2 calon yg diajukan , apabila terjadi kekosongan presiden
    5) menetapkan peraturan serta kode etik MPR

Pertanyaan Lainnya