tugas dan wewenang dan dasar hukum MPR
PPKn
Winzia
Pertanyaan
tugas dan wewenang dan dasar hukum MPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : X SMA
mapel : PPKN
kategori : tugas / wewenang legislatif
kata kunci : tugas , wewenang , dasar hukum , MPR
Pembahasan :
Dasar Hukum MPR :
1) pasal 2 UUD 1945 :
ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
2) pasal 3 UUD 1945 :
ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar
Tugas dan Wewenang MPR :
1) mengubah dan menetapkan UUD
2) melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu
3) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab
4) memilih presiden dari 2 calon yg diajukan , apabila terjadi kekosongan presiden
5) menetapkan peraturan serta kode etik MPR