bagaimana apabila pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tak mencapai suara 25 persen dari jumlah suara yang sah
PPKn
delfan1
Pertanyaan
bagaimana apabila pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tak mencapai suara 25 persen dari jumlah suara yang sah
2 Jawaban
-
1. Jawaban jessie2004
akan dilakukan proses pilkada ulang dengan 2 calon kepala daerah dan wakil yang memiliki hasil suara tertinggi -
2. Jawaban REVAN2411
akan dilakukan pilkada secara ulang