Sebutkan lima kesepakatan dasar bahwa MPR RI berkomitmen tidak akan melakukan perubahan pembukaan UUD 1945
PPKn
tatihidayanti
Pertanyaan
Sebutkan lima kesepakatan dasar bahwa MPR RI berkomitmen tidak akan melakukan perubahan pembukaan UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maliny
Kesepakatan Dasar Dalam Melakukan
Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden,
adanya pasal-pasal yang terlalu
“luwes” (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal
reformasi muncul berbagai tuntutan reformasi
dari berbagai komponen bangsa, termasuk
mahasiswa dan pemuda. Tuntutan tersebut
antara lain sebagai berikut:
1. Amandemen UUD 1945
2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan
hak asasi manusia (HAM), dan
pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN)
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil
antara pusat dan daerah (Otonomi Daerah)
5. Mewujudkan kebebasan Pers
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi
Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai
dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan
kesepakatan diantaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
mempertegas sistem presidensiil.
Dalam proses amandemen UUD 1945 sejak
tahun 1999 hingga tahun 2002 lalu komitmen
MPR RI untuk tidak mengubah bagian Pem
bukaan UUD 1945 tertuang dalam lima
kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan
UUD 1945. Kelima kesepakatan dasar itu
adalah:
a. Tidak mengubah Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945.
Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan
UUD 1945 adalah karena "Pembukaan UUD
1945 memuat dasar filosofis dan dasar
normatif yang mendasari seluruh pasal dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD
1945 mengandung staatsidee berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
tujuan (haluan) negara, serta dasar negara
yang harus tetap dipertahankan".
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
bentuk negara Indonesia, yakni Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk negara yar telah
ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan
yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi
ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk
ditinjau dari berbagai latar belakang.
c. Mempertegas sistem pemerintahan
presidensial.
Kesepakatan dasar untuk mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
dimaksudkan untuk memperkokoh sistem
pemerintahan yang stabil dan demokratis
yang dianut oleh negara Republik Indonesia
dan telah dipilih oleh pendiri negara pada
tahun 1945.
d. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
ditiadakan serta hal-hal normatif dalam
Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-
pasal.
Peniadaan Penjelasan UUD 1945
dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan
dalam menentukan status Penjelasan dari
sisi sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundangan. Selain itu,
Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk
BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga
ini hanya menyusun rancangan Pembukaan
dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945
tanpa penjelasan.
e. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan
cara adendum.
Artinya perubahan dilakukan dengan tetap
mempertahankan naskah asli UUD 1945
sebagaimana terdapat dalam Lembaran
Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, dan naskah
perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan
melekat pada naskah asli.