PPKn

Pertanyaan

Sebutkan lima kesepakatan dasar bahwa MPR RI berkomitmen tidak akan melakukan perubahan pembukaan UUD 1945

1 Jawaban

  • Kesepakatan Dasar Dalam Melakukan
    Perubahan UUD 1945
    Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
    dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
    UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan
    UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
    Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
    pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),
    kekuasaan yang sangat besar pada Presiden,
    adanya pasal-pasal yang terlalu
    “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
    multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
    tentang semangat penyelenggara negara yang
    belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
    Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal
    reformasi muncul berbagai tuntutan reformasi
    dari berbagai komponen bangsa, termasuk
    mahasiswa dan pemuda. Tuntutan tersebut
    antara lain sebagai berikut:
    1. Amandemen UUD 1945
    2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
    3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan
    hak asasi manusia (HAM), dan
    pemberantasan korupsi, kolusi, dan
    nepotisme (KKN)
    4. Desentralisasi dan hubungan yang adil
    antara pusat dan daerah (Otonomi Daerah)
    5. Mewujudkan kebebasan Pers
    6. Mewujudkan kehidupan demokrasi
    Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah
    menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
    negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
    kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
    negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai
    dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
    bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan
    kesepakatan diantaranya tidak mengubah
    Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan
    Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
    mempertegas sistem presidensiil.
    Dalam proses amandemen UUD 1945 sejak
    tahun 1999 hingga tahun 2002 lalu komitmen
    MPR RI untuk tidak mengubah bagian Pem­
    bukaan UUD 1945 tertuang dalam lima
    kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan
    UUD 1945. Kelima kesepakatan dasar itu
    adalah:
    a. Tidak mengubah Pembukaan Undang-
    Undang Dasar 1945.
    Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan
    UUD 1945 adalah karena "Pembukaan UUD
    1945 memuat dasar filosofis dan dasar
    normatif yang mendasari seluruh pasal dalam
    Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD
    1945 mengandung staatsidee berdirinya
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
    tujuan (haluan) negara, serta dasar negara
    yang harus tetap dipertahankan".
    b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
    Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
    bentuk negara Indonesia, yakni Negara
    Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
    didasari pertimbangan bahwa negara
    kesatuan adalah bentuk negara yar telah
    ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan
    yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi
    ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk
    ditinjau dari berbagai latar belakang.
    c. Mempertegas sistem pemerintahan
    presidensial.
    Kesepakatan dasar untuk mempertegas
    sistem pemerintahan presidensial
    dimaksudkan untuk memperkokoh sistem
    pemerintahan yang stabil dan demokratis
    yang dianut oleh negara Republik Indonesia
    dan telah dipilih oleh pendiri negara pada
    tahun 1945.
    d. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
    ditiadakan serta hal-hal normatif dalam
    Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-
    pasal.
    Peniadaan Penjelasan UUD 1945
    dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan
    dalam menentukan status Penjelasan dari
    sisi sumber hukum dan tata urutan
    peraturan perundangan. Selain itu,
    Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk
    BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga
    ini hanya menyusun rancangan Pembukaan
    dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945
    tanpa penjelasan.
    e. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan
    cara adendum.
    Artinya perubahan dilakukan dengan tetap
    mempertahankan naskah asli UUD 1945
    sebagaimana terdapat dalam Lembaran
    Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit
    Presiden 5 Juli 1959, dan naskah
    perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan
    melekat pada naskah asli.

Pertanyaan Lainnya