1. Petugas yang melakukan penyidikan pada proses pemeriksaan permulaan tindak pidana adalah .... a. jaksa
PPKn
fanialmira
Pertanyaan
1. Petugas yang melakukan penyidikan pada proses pemeriksaan permulaan tindak pidana adalah ....
a. jaksa c. pengadilan
b. polisi d. panitera
2. Salah satu kedudukan kesaksian dalam proses peradilan adalah ....
a. sebagai alat bukti
b. sebagai bagian terdakwa
c. sebagai bahan pertimbangan hakim
d. sebagai tuntutan di pengadilan
3. alasan seseorang dapat diajukan sebagai saksi antara lain adalah ....
a. karena ia mengalami sendiri kejadian perkara
b/ karena ia cakap dalam menyampaikan masalah
c. karena di ancam orang lain
d. karena mendapat uang sogokan dari orang lain
4. Menurut ketentuan pasal 184 KUHAP, salah satu alat buku adalah ...
a. pemberitahuan
b. penjelasan
c. petunjuk
d. tindakan
a. jaksa c. pengadilan
b. polisi d. panitera
2. Salah satu kedudukan kesaksian dalam proses peradilan adalah ....
a. sebagai alat bukti
b. sebagai bagian terdakwa
c. sebagai bahan pertimbangan hakim
d. sebagai tuntutan di pengadilan
3. alasan seseorang dapat diajukan sebagai saksi antara lain adalah ....
a. karena ia mengalami sendiri kejadian perkara
b/ karena ia cakap dalam menyampaikan masalah
c. karena di ancam orang lain
d. karena mendapat uang sogokan dari orang lain
4. Menurut ketentuan pasal 184 KUHAP, salah satu alat buku adalah ...
a. pemberitahuan
b. penjelasan
c. petunjuk
d. tindakan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Reydit
polisi
sebagai bahan pertimbangan hakim
karena ia mengalami sendiri kejadian perkara
tindakan -
2. Jawaban cherryerenia
1.polisi
2 sebagai alat bukti
3.karena ia mengalami sendiri kejadian perkara
4.penjelasan
semoga membantu yah