sebutkan komponen pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30 UUD 1945
PPKn
Nofiakhoirunnisa
Pertanyaan
sebutkan komponen pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30 UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban 271299
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
silahkan disimpulkan, -
2. Jawaban gilang91
untuk pertahanan dan keamanan dilaksanakan oleh kepolisian negara kesatuan republik indonesia dan tentara nasional indonesia sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan pendukung